Abstract:
Dispensasi kawin dapat diartikan sebagai pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan bagi laki-laki dan perempuan yang belum memenuhi persyaratan untuk perkawinan yaitu Batasan umur yang sudah ditentukan di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan berupa pemberoian izin oleh Pengadilan Agama bagi yang beragama islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama non islam seperti yang ditentukan juga di dalam pasal 7 ayat (2). Pengajuan perkara permohonan dispensasi kawin ini dibuat dalam bentuk permohonan (voluntair) bukan gugatan. Penulis melakukan penelitian dengan abtasan permasalahan yang dikaji mengenai bagaimana tinjauan sosiologis terhadap pemberian izin dispensasi perkawinan di bawah umur di masa covid 19 pada bulan maret 2020 sampai dengan bulan November 2021. Kendala-kendala yang timbul dan upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum sosiologis. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapanagan dengan observasi dan wawancara. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa tinjauan sosiologis terhadap pemberian izin dispensasi perkawinan di bawah umur di masa pandemic covid 19 pada bulan maret 2020 sampai dengan bulan November 2021 dengan latar belakang kekhawatiran orangtua karena melihat intensitas betemu antara anak dengan kekasihnya semakin sering,kesiapan anak untuk mengarungi rumah tangga serta anak telah berpenghasilan. Kendala-kendala yang timbul yaitu ketidaktahuan akan ketetapan yang berlaku mengenai batas umur perkawinan serta ketidaktahuan akan ketetapan yang berlaku mengenai batas umur perkawinan serta ketidaktahuan adanya proses dispensasi serta sulitnya mencari saksi. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur diantaranya Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya kelas II B hanya sebatas mensosialisasikan batas umur perkawinan seseorang menikah serta dispensasi kawin yang dapat diajukan harus ada alasan mendesak,alat bukti dan kepentingan terbaik anak sehingga perlu adanya keterlibatan lintas sector seperti dinas Pendidikan,dinas sosial serta pihak dari daerah Kota Tasikmalaya untuk mensosialisasikan mengenai batas umur yang pantas untuk melaksanakan perkawinan. Saran kepada orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya terlebih dimasa pandemic covid 19,hakim lebih meninjau lebih jauh tolak ukur “alasan mendesak”, sosialisasi yang dilakukan oleh lintas sector seperti dinas sosial dan dinas Pendidikan serta memperketat persyaratan untuk permohonan dispensasi kawin.
Kata Kunci : Dispensasi kawin,Perkawinan Dibawah umur,Sosiologi Hukum