dc.description.abstract |
Air sangat penting dalam memenuhi kebutuhan vital hidup manusia dalam hal peruntukan sebagai air minum. Adanya kandungan bakteri colliform dalam air minum isi ulang disebabkan faktor tidak sempurnanya higienitas pengelolaaan atau produksi air minum,sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (3) huruf d peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2014 tentang hygiene sanitasi depot air minum. Kenyataannya di depot air minum bubuqua masih mengabaikan dan belum melaksanakan dengan baik kewajiban membersihkan gallon dengan air produksi minimal selama 10 detik sebelum dilakukan pengisian,sehingga kehigienisannya diragukan dan konsumen bisa mengalami kerugian dari perilaku depot yang kurang bisa bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan pasal 3 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2014 tentang hygiene sanitasi depot air minum (studi di depot air minum bubuqua mekarjaya Ciamis),kendala-kendala dalam pelaksanaannya dan upaya-upaya dalam menangani permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis yaitu metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemudian data tersebut disusun,diolah dan dianalisis untuk memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Metode pendekatan yuridis normatif,teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pasal 3 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2014 tentang hygiene sanitasi depot air minum studi di depot air minum bubuquq Mekarjaya Ciamis belum dilaksanakan secara maksimal,dalam melakukan pengisian air gallon tidak dilakukan pembilasan atau pencucian dan atau sanitasi terhadap gallon yang akan diisi air,dikarenakan kurangnya pengawasan atau kesiapan dari pihak depot air minum terhadap pengecekan alat produksi,kurangnya sumber daya manusia yang bekerja di depot dan pihak pelaku usaha masih kurang rasa kesadaran tannggung jawab serta pemahaman sebagai pemilik usaha depot. Upaya yang dilakukan yaitu mengadakan pengecekan,pembinaan,bimbingan penyuluhan teknis kepada pelaku usaha depot air minum terkait bagaimana pelaksanaan umum yang baik dan benar tanpa keluar dari aturan yang berlaku.
Setelah memahami kesimpulan diatas maka terdapat saran yang diberikan antara lain pelaku usaha depot air minum diharapka lebih meningkatkan kualitas profesionalitas pegawai seperti pencucian wadah/gallon untuk air baku atau air minum sebelum dilakukan pengisian harus dibersihkan dengan cara dibilas terlebih dahulu dengan air produksi dengan baik tanpa keluar dari asas itikad yang baik,kaidah sopan santun kepada konsumen. |
en_US |