Abstract:
Pelaksanaan pasal 6 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa di Desa Emplak Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran yaitu pensertifikatan tanah kas desa seharusnya berjalan sejak UUPA mulai diberlakukan yaitu pada tanggal 24 september 1960,namun hal ini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga tanah kas desa menimbulkan gugatan dari masyarakat seperti halnya yang terjadi di Desa Emplak. Penelitian dengan Batasan identifikasi masalah pelaksanaan pasal 6 ayat (1) peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa di Desa Emplak Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunalkan metode pendekatan yuridis normatif sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pasal 6 ayat (1) peraturan Menteri Dalam negeri Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa di Desa Emplak Kecamatan kalipucang Kabupaten Pangandaran yaitu belum pernah dilaksanakan karena kurang diterapkannya pengetahuan pejabat pemerintah Desa Emplak mengenai pensertifikatan tanah kas desa,pemerintah daerah hanya focus pada pedoman pengelolaannya bukan pada penguatan statusnya,sedikitnya PADES yang diperoleh oleh desa,minimnya manfaat kepemilikan sertifikat hak pakai tanah kas desa yang dapat dirasakan pemerintah dan masyarakat Desa Emplak serta terbatasnya perhatian yang dapat diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran terhadap pensertifikatan tanah kas desa. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu pemerintah Desa Emplak akan merancang peraturan desa yang didalamnya mengatur tentang pedoman-pedoman tertib administrasi pertanahan,akan melaksanakan koordinasi dengan BPN Kabupaten Pangandaran terkait dokumen yang harus dilengkapi serta melakukan pembinaan dan juga pelatihan kepada masyarakat di Desa Emplak.
Alangkah baiknya pemerintah Desa Emplak segera berkonsultasi kepada pihak terkait sertifikat tanah kas desa supaya segera dipersiapkan bahan-bahan atau dokumen yang perlu dipersiapkan dari kantor pertanahan sehingga memudahkan dan mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah kas desa,pemasangan tanda bidang tanah kas desa hendaknya segera dilaksanakan dan menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa Emplak tentang pengakuan Sepihak Tanah kas desa untuk mengklaim kepemilikan tanah kas desa tersebut.