Abstract:
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimana penerapan pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana terhadap kasus tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis. Kendala-kendala apa sajakah yang dihadapi oleh penyidik Polsek Kawali dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis. Upaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik Polsek Kawali dalam mengungkap dan menanggulangi tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis dihubungkan dengan pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana. Tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis dapat dikategorikan kedalam penipuan sesuai dengan pasal 378 kittab undang-undang hukum pidana apabila telah terpenuhinya unsur-unsur penipuan,dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis kepolisian dapat menjerat pelaku dengan pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana karena pada dsarnya tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis merupakan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat,bujuk rayu dengan maksud untuk meyakinkan orang lain agar mau mengikuti perkataan-perkataan yang diucapkan oleh pelaku. Peranan ketentuan pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan juga belum sepenuhnya dapat diterapkan dan terealisasi dengan baik dalam tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis,hal ini dapat dibuktikan dengan masih banayaknya kasus yang etrjadi di wilayah hukum Polsek Kawali. Kendala-kendalanya yang dialami oleh kepolisian dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis yaitu 1) Sulitnya mengetahui ciri-ciri pelaku,hal ini dikarenakan korban kurang mendeskripsikan ciri-ciri pelaku 2) Sulitnya mengetahui keberadaan pelaku karena dalam melakukan aksinya pelaku selalu berpindah-pindah tempat 3) Sulitnya mencari barang bukti. 4) Sulitnya menemukan keterangan saksi 5) Korban enggan melapor karena malu. Upaya-upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengungkap dan menanggulangi tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis yaitu 1) Upaya Pre-emtif yaitu melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat,memasang poster atau pamphlet ditempat-tempat umum yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis 2) Upaya Preventif yaitu upaya dengan melakukan program patrol oleh kepolisian untuk menghilangkan kesempatan bagi pelaku melakukan aksinya 3) Upaya represif yaitu upaya penanggulangan dengancara menindak para pelaku sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya Kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Saran dari peneliti seharusnya tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis ini perlu dirumuskan ke dalam undang-undang sebagai suatu delik pidana karena tindak pidan aini semakin berkembang. Kepolisian seharusnya lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam proses penangkapan, pengungkapan dan pembuktian tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis.