dc.description.abstract |
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dan pelanggaran harkat dan martabat manusia. Kemajuan teknologi berakibat pula kepada bentuk-bentuk kejahatan,salah satunya adalah aplikasi Mi Chat yang banyak digunakan untuk melakukan kejahatan khususnya tindak pidana perdagangan orang. Pengaturan tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Terkait dengan masalah penulis membatasi permasalahan dengan identifikasi sebagai berikut tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi Mi Chat di Tasikmalaya (Studi kasus putusan nomor 51/Pid.Sus/2020/PN.Tsm), kendala-kendala serta pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif analitis serta menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) melalui aplikasi Mi Chat digunakan untuk membantu proses pidana perdagangan orang dimana pengaturan jerat hukumnya sampai dengan pembuktiannya tetap mengacu kepada Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.,kendalanya yaitu keterbatasan sumber daya manusia dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi serta faktor si korban sendiri yang suka dalam melakukan perdagangan orang sehingga sulit bagi penegak hukum untuk menentukan Undang-Undang yang akan dipakai untuk menjerat pelaku serta pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan hukumannya lebih ke pertimbangan hal-hal kepada terdakwa sehingga hakim telah tepat menjatuhkan sanksi pidana penjara maupun denda dengan menggunakan batas minimum sanksi yang diterapkan dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Saran dari peneliti kepada para pembuat Undang-Undang diharapkan dapat membuat peraturan yang lebih tegas terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku trafficking dan tidak banyak meresahkan masyarakat. |
en_US |