Unigal Repository

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN SECARA ONLINE BERDASARKAN PASAL 1 ANGKA 12 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SECARA ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI CIAMIS)

Show simple item record

dc.contributor.author Sintiani, Sinta
dc.contributor.author Muliani, R.Yenni
dc.contributor.author Galih, Yuliana Surya
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:16:07Z
dc.date.available 2024-06-22T07:16:07Z
dc.date.issued 2021-07-13
dc.identifier.other 3300170011
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4309
dc.description.abstract Pelaksanaan persidangan yang biasa dilakukan di ruang siding,saat ini berlaku persidangan perdana online yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara di Pengadilan negeri secara elektronik. Hal ini merupaka terobosan baru yang bermula dari usulan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19 di lingkungan Lembaga pemasyarakatan sehingga dibuat aturan tersebut karena persidangan secara online ini tidak diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1982 tentang hukum acara pidana. Berdasarkan permasalahan diatas,peneliti akan membahas terkait identifikasi masalah yaitu tentang pelaksanaan persidangan online yang dilakukan di Pengadilan Negeri Caimis,kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan persidangan secara online di Pengadilan negeri Ciamis serta Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang terjadi dalam persidangan online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dengan melakukan pengumpulan data dan analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Dan metode pendekatan melalui pendekatan secara yuridis normatif yaitu penelitian ini ditujukan terhadap norma-norma hukum yang dihubungkan dengan teori hukum. Persidangan dilakukan di depan layer computer dengan menggunakan suatu aplikasi dan terhubung pada internet. Pelaksanaanya hakim berada di ruang persidangan,jaksa penuntut umum berada di ruang kejaksaan,terdakwa berada di Lembaga pemasyarakatan. Kendala dalam persidangan online yaitu kendala teknis dan sumber daya manusia. Upaya yang dilakukan yaitu dengan memperbaiki teknis,memperbaiki koordinasi antar apparat penegak hukum. Saran dari penulis pemerintah melakukan Upaya penambahan pasal ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait persidangan online. Untuk apparat penegak hukum agar selalu berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan persidangan secara online. Untuk pengadilan haruslah ada Upaya menambah atau merekrut sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu memahami teknologi informasi. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Persidangan en_US
dc.title KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERSIDANGAN SECARA ONLINE BERDASARKAN PASAL 1 ANGKA 12 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI SECARA ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI CIAMIS) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account