dc.description.abstract |
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua yang sah atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan,Pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan kekuasaan keluarga orangtua angkat berdasarkan putusan/penetapan pengadilan. Namun masih banyak masyarakat yang melakukan pengangkatan anak tidak melalui penetapan pengadilan. Padahal pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang memiliki konsekuensinya tersendiri,berakibat hukum pada segala aspek yang menyangkut anak maupun orangtuanya.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimanakah penerapan pasal 171 huruf h instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran,kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam penerapan pasal 171 huruf h Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam di Desa kedungwuluh Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, dan upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan penerapan pasal 171 huruf h Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam di Desa Kedungwuluh Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data,klasifikasi data,analitis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris atau yuridis sosiologis yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyatannya di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pasal 171 huruf h Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam di Desa Kedungwuluh belum dijalankan sebagaimana mestinya,karena pelaksanaan pengangkatan anak di Desa Kedungwuluh dilakukan secara langsung. Kendala yang terjadi adalah karena kurangnya pengetahuan masyarakat terkait perundang-undangan yang mengatur pengangkatan anak. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi terkait pengangkatan anak serta pembinaan terhadap orangtua yang melaksanakan pengangkatan anak.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebaiknya pemerintah atau instansi terkait mengadakan pengenalan,penyuluhan,sosialisasi serta pembinaan terkait pengangkatan anak kepada masyarakat agar mereka melakukan pengangkatan anak sesuai dengan prosedur dalam peraturan perundang-undangan. |
en_US |