Abstract:
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ada di Indonesia menurut pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Akan tetapi pada kenyataannya banyak penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi tidak melakukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Sehubungan dengan itu,maka dalam penelitian ini dibahas mengenai bagaimana pelaksanaan pasal 7 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi,kendala-kendala dan upaya yang dilakukan dalam penanganan permasalahan tersebut.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang dikumpulkan dengan tujuan membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 7 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi belum diterapkan secara efektif seperti pada kantor otoritas jasa keuangan regional Tasikmalaya yang tidak melakukan pendaftaran dan pengajuan ke OJK. Dalam hal ini pinjaman online tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Mengingat sekarang perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih dan karena tingginya potensi pasar,kondisi seperti ini di manfaatkan oleh pinjaman online illegal dimana tanpa harus susah mengurus perizinan. Kendala yang terjadi yaitu pertumbuhan sistem teknologi dan informasi yang semakin canggih sehingga dapat dengan mudahnya membuat aplikasi,situs atau website pinjaman online illegal,tingkat litersi masyarakat yang masih rendah tentang pinjaman online dan kecenderungan masyarakat yang hidup konsumtif ditengah kehidupan yang serba kesulitan. Upaya yang dilakukan yaitu dengan cara memberantas dan menindak tegas praktik pinjaman online illegal yang dapat merugikan masyarakat,membuat asosiasi pinjaman online atau fintech yang telah terdaftar di Indonesia,dan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pinjaman online illegal.
Maka dari itu penulis menyarankan Lembaga berwenang otoritas jasa keuangan (OJK) dan kepolisian lebih tegas dalam memberantas pinjaman online illegal dan menyediakan wadah pelaporan untuk masyarakat, para penyedia jasa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi mentaati regulasi yang ada dan masyarakat yang akan melakukan pinjaman secara online agar kembali mengecek aplikasi pinjam meminjam uang tersebut.