Abstract:
Perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencukupi batas usia maksimal menurut undang-undang harus mendapatkan izin kepada pihak yang berwenang yang disebut dengan permohonan dispensasi kawin. Pemohon bisa mengajukan dispensasi kawin kepada instansi berwenang. Akan tetapi pada kenyatannya,banyak pemohon mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama dengan alas an yang sangat mendesak. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara dispensasi kawin ini berbeda-beda ada yang dikabulkan dan ada pula yang ditolak. Sehubungan dengan itu,maka dalam penelitian ini dibahas mengenai apakah yang menjadikan pertimbangan hukum majelis hakim yang menerima,memeriksa,mengadili perkara perdata dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ciamis nomor 14/Pdt.P/2022/PA.Cms dan apakah yang menjadikan pertimbangan hukum majelis hakim yang menerima,memeriksa,mengadili perkara perdata dispensasi kawin di Pengadilan Agama Ciamis nomor 867/Pdt.P/2021/PA.Cms.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah studi komparatif . Studi penelitian studi komparatif bertujuan untuk membandingkan dua variable atau lebih,untuk mendapatka jawaban atau fakta apakah ada perbandingan atau tidak dari objek yang diteliti.
Berdasarkan hasil pembahasan menunjukan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim pada perkara perdata permohonan dispensasi kawin dengan register perkara nomor 14/Pdt.P/2022/PA Cms yaitu mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Atas pertimbangan hakim,bahwa walaupun anak pemohon masih belum berumur 19 tahun akan tetapi anak pemohon dipandang telah dewasa. Pertimbangan hukum majelis hakim yang menerima,memeriksa,mengadili perkara perdata dispensasi kawin denga register perkara nomr 867/Pdt.P/PA.Cms bahwa dalam perkara ini yaitu hakim menolak permohonan pemohon tentang usia perkawinan yang masih dibawah umur atau belum mencapai usia yang telah ditentukan oleh undang-undang. Resiko perkawinan dibawah umur yang berakibat pada hentinya Pendidikan ,ketidaksiapan organ reproduksi,dampak sosial ekonomi,dan dampak psikologis. Hakim memutuskan suatu perkara didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berdasarkan hak asasi manusia.
Maka dari itu penulis menyarankan Lembaga berwenang Pengadilan Agama dan Majelis Hakim untuk lebih ketat,hati-hati dalam memberikan dispensasi kawin sehingga dapat menekankan angka perkawinan di bawah umur. Dengan itu hak dan keadilan masyarakat dapat ditegakkan untuk memastikan amanat konstitusi dapat dilaksanakan.