Abstract:
Bahwasannya berdasarkan pasal 149 huruf b kompilasi hukum islam menentukan bahwa akibat putusnya perkawinan karena talak,maka suami wajib memberikan nafkah,maskan tempat tinggal dan kiswah pakaian kepada bekas istri selama masa iddah kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Dalam skripsi ini penulis merumuskan permasalahan yaitu mengenai pelaksanaan,kendala dan upaya dalam kewajiban pembayaran nafkah iddah dari seorang suami terhadap istri yang telah ditalak berdasarkan pasal 149 huruf b kompilasi hukum islam (Studi kasus di Desa Bugel Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data,klasifikasi data,analisis data yang disimpulkan,dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative yaitu penelitian hukum yang mencantumkan cara meneliti bahan Pustaka atau yang disebut bahan data sekunder yang berupa hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diuraikan pada bab sebelumya bahwa penulis dapat menarik suatu kesimpulan dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran nafkah iddah dari seorang suami terhadap istri yang telah di talak berdasarkan pasal 149 huruf b kompilasi hukum islam (studi kasus di Desa Bugel Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya) tidak terlaksana sebagaimana mestinya dikarenakan mantan suami tidak melaksanakan kewajiban membayar nafkah iddah,terdapat kendala dalam pelaksanaan kewajiban tersebut terdiri dari beberapa faktor kurang tanggung jawab pihak suami,dan upaya yang dilakukan yaitu harus diadakan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai kewajiban nafkah iddah,memberikan pengarahan kepada mantan suami mengenai hukum nafkah iddah,dan menyarankan mantan istri menghubungi mantan suami untuk meminta haknya yang berupa nafkah iddah.
Maka dari itu penulis menyarankan agar diadakan penyulihan dan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai kewajiban nafkah iddah yang harus dilaksanakan oleh mantan suami terhadap mantan istri.