Abstract:
Geng motor adalah sekumpulan orang atau kelompok yang menggunakan motor sebagai pemersatunya dan biasanya mengarah ke hal-hal negative. Kejahatan geng motor telah menjadi kejahatan yang sudah menjadi trending topic dan biasanya banyak dilakiukan oleh para remaja. Tindakan yang dilakukan oleh geng motor sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Kota Tasikmalaya. Tidak hanya pelanggaran ringan seperti pelanggaran lalu lintas atau mengganggu ketertiban umum,melainkan tindakan-tindakan yang mereka lakukan telah berkembang kea rah tindak pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakan hukum pasal 16 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republic Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana oleh geng motor,kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum pasal 16 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia serta upaya-upaya yang dilakukan Polres Tasikmalaya dalam memberantas tindak pidana oleh geng motor.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normative. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan cara menelusuri dokumen-dokumen maupun buku-buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teori berupa bahan hukum positif serta studi lapangan berupa wawancara yang dilakukan terhadap informan yang karena jabatan,pengetahuan,kualitas serta pengalamannya pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung berkenaan dengan objek yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian,penulis menyimpulkan bahwa peranan Polres Tasikmalaya Kota dalam penegakan hukum pasal 16 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana oleh geng motor masih belum maksimal,karena hingga saat ini masih banyak terjadi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor diantaranya yaitu pengeroyokan,penganiayaan,pengrusakan fasilitas umum,penganiayaan anak,pencurian dengan kekerasan dan pemberatan serta memiliki senjata tanpa izin. Kendala yang dihadapi oleh Polres Tasikmalaya Kota yaitu terdapat pada proses penyidikan. Tidak adanya saksi di tempat kejadian perkara menyebabkan kurangnya bukti yang mengarah kepada pelaku tindak pidana sehingga dapat menghambat kegiatan penyidikan dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana. Adapun upaya yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota dalampemberantasan tindak pidana oleh geng motor yaitu dengan melakukan penyuluhan serta mengerahkan satgas Maung Galunggung untuk melakukan patrol di lokasi yang diduga rawan terjadinya tindak pidana geng motor.