Abstract:
Tindak pidana perjudian secara online saat ini sedang ramai dipergunakan,apalagi dikalangan remaja. Sebagaimana berdasarkan hasil penelitian dari peranan polres dalam mencegah dan memberantas judi secara online di wilayah Kabupaten Majalengka dihubungkan dengan pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana,dapat dikenakan sanksi dalam pasal 303 ayat (1) dan ayat (3).
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai peranan polres dalam mencegah dan memberantas judi secara online di wilayah Kabupaten Majalengka dihubungkan dengan pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana ,kendala dalam pencegahan dan upaya penanggulangan tindak pidana tersebut.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang dipergunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan data,klasifikasi,analisis,kesimpulan dan laporan dengan metode pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa peranan polres dalam mencegah dan memeberantas judi secara online di wilayah kabupaten Majalengka dihubungkan dengan pasal 303 kitab undang-undang hukum pidana, yaitu polres berperan sebagai Lembaga penegak hukum dan kendalanya judi secara online itu sangat sulit ditemukan,karena kesannya sangat tertutup dan untuk menyelidikinya harus bisa masuk kedalam link tersebut. Sedangkan itu termasuk kepada privasi dan bisa dihubungkan dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan teknologi informasi (ITE). Upaya yang dilakukan oleh kepolisian yaitu melakukan penyelidikan,penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana perjudian secara online tersebut.
Diharapkan pihak kepolisian dalam melakukan penanggulangan tindak pidana perjudian secara online dapat bekerjasama dengan Lembaga penegak hukum lainnya ataupun dengan masyarakat sekitar agar tindak pidana perjudian tidak lagi terjadi dilingkungan masyarakat.