Unigal Repository

PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENATNG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN (STUDI KASUS DI TOKO ENGGAL JAYA)

Show simple item record

dc.contributor.author Febrianto, Rohman Dwi
dc.contributor.author Juanda, H.Enju
dc.contributor.author Budiaman, Hendi
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:14:38Z
dc.date.available 2024-06-22T07:14:38Z
dc.date.issued 2022-07-29
dc.identifier.other 3300180091
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4300
dc.description.abstract Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan akan tetapi dilapangan di Toko Enggal Jaya Sidareja belum terlaksana nya pendaftaran kpesertaan tenaga kerjanya di badan Penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Cilacap. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pasal 4 ayat 91) peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Upaya-upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu mencari dan menentukan hubungan antara data yang diperoleh dari penelitian dengan landasan teori yang dipakai sehingga memberikan gambaran-gambaran konstruksi mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan (1) Pelaksanaan pasal 4 ayat (1) peraturan pemerntah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di Toko Enggal Jaya Sidareja bahwa dalam pelaksanaannya belum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku (2) Kendala-kendala dalam pelaksanaan pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada Tko Enggal Jaya Sidareja ,tenaga kerjanya belum ada yang didaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaaan itu sendiri dikarenakan (a) Kurangnya pemahaman tentang BPJS Ketenagakerjaan (b) Karena pekerjanya tidak tetap (c) Karena perusahaan miliknya belum berbadan hukum (3) Upaya-upaya dalam pelaksanaan pasal 4 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian (a) dengan cara sosialisasi (b) memasang baliho (c) Mengedukasi melalui media sosial da siaran radio. Saran untuk pihak Toko Enggal Jaya Sidareja sebaiknya untuk segera mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan. Untuk pihak BPJS Ketenagakerjaan,sebaiknya melakukan soialisasi secara keseluruhan supaya tidak ada lagi tenaga kerja di Kabupaten Cilacap yang belum merasakan sosialisasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Program Jaminan Kecelakaan Kerja en_US
dc.subject Jaminan Kematian en_US
dc.title PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENATNG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN (STUDI KASUS DI TOKO ENGGAL JAYA) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account