dc.description.abstract |
Undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) diharapkan dapat melindungi konsumen dari perilaku menyimpang pelaku usaha. Konsumen diharapkan mendapatkan hak-haknya secara penuh,tetapi pada kenyataannya masih banyak konsumen yang hak-haknya dilanggar oleh pelaku usaha sehingga dalam hal ini perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah di dalam perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk suplemen ditinjau dari pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi pada gym rizgudai Tasikmalaya) kendala-kendala,serta upaya-upaya penyelesaiannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analitis yaitu suatu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang dihadapi kemudian dikumpulkan,diklasifikasikan dan dianalisis untuk kemudian dibuatkan gambaran tentang keadaan objektif.
Adapun kesimpulan di dalam skripsi ini perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk suplemen ditinjau dari pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di gym rizguday Tasikmalaya secara umum sudah dilaksanakan dengan baik namun kurang optimal. Hal ini dibuktikan bahwa hasil penelitian masih belum optimal pelaku usaha tersebut tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan hal-hal yang diatur dalam pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan lain yang menyangkut konsumen sehingga dalam hal ini diperlukannya perlindungan konsumen terhadap minuman suplemen yang dijual eceran sehingga menjadi oplosan. Upaya yang dilakukan saat ini dalam pelaku penjual minuman suplemen yang tidak sesuai bahwa pemberian pelayanan dari produsen berkaitan dengan kerugian konsumen,produsen tidak dapat memenuhi hak konsumen yaitu mendapatkan kompensasi atau ganti rugi terhadap barang yang tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya,demikian ini sesuai dengan pasal 4 angka 8 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. |
en_US |