Abstract:
Penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Pangandaran diatur berdasarkan peraturan daerah nomor 14 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam kawasan pariwisata dalam rangka mencegah dan menggulangi berbagai dampak negative bagi masyarakat luas berdasarkan pasal 27 huruf d peraturan daerah Kabupaten Pangandaran nomor 14 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Tetapi pelaksanaannya kurang berjalan sehingga penulis melakukan penelitian dengan masalah bagaimana pelaksanaan,apakah hambatan dan upaya apakah yang dilakukan dalam peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dihubungkan dengan pasal 27 huruf d peraturan daerah Kabupaten Pangandaran nomor 14 tahun 2015 di Kabupaten Pangandaran.
Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif analitis untuk mendeskripsikan dan mengkaji data yang diperoleh melalui pendekatan yuridis normatif dengan data primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dihubungkan dengan pasal 27 huruf d peraturan daerah Kabupaten Pangandaran nomor 14 tahun 2015 di Kabupaten Pangandaran,bahwa dalam peran pemerintah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan tidak optimal disebabkan oleh kurangnya petugas dalam melakukan pengawasan pada setiap objek wisata. Hambatannya yaitu kurangnya petugas dalam mengawasi damengendalikan kegiatan kepariwisataan. Upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Pangandaran untuk mengatasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut dirasa masih kurang,meskipun sudah memberikan arahan kepada setiap petugas untuk mengoptimalkan dalam mengawasi dan mengendalaikan kegiatan kepariwisataan dikarenakan kurangnya petugas yang mengawasi.
Sarannya sebaiknya pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten pangandaran mengevaluasi pertauran daerah tersebut,dimana dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam kawasan pariwisata dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negarif bagi masyarakat luas tersebut benar-benar optimal dalam penegakkannya.