Abstract:
Perangkat daerah mempunyai peran penting untuk membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah baik untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan maupun program dan kegiatan pemerintahan. Kabupaten Pangandaran yang merupakan bagian dari provinsi Jawa Barat telah melaksanakan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah tersebut ditemukan permasalahan yaitu ketidaksesuaian perumpunan urusan berdasarkan pasal 22 ayat (1) dan pasal 37 ayat (7).
Identifikasi masalah yang penulis ambil adalah bagaimana pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Pangandaran berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Pangandaran berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Pangandran berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis,di mana data dan bahan yang akan digunakan adalah data yang merupakan bahan hukum primer dimana pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan.
Pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah yang telah dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran menghasilkan 8 dinas baru,1 badan baru,perubahan dinas menjadi badan,badan menjadi dinas dan juga pemecahan badan atau dinas. Tetapi terdapat ketidaksesuaian perumpunan urusan yang terjadi di Dinas Kelautan,perikanan dan Ketahanan Pangan dan badan Penanggulanagan bencana Daerah. Saran yang dapat penulis berikan terhadap masalah yang terjadi adalah memahami Kembali peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan penataan kelembagaan perangkat daerah dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pimpinan dan bawahan.