Abstract:
Pelaku penipuan melalui internet biasanya lebih banyak ditujukan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Dalam hal ini keuntungan yang dimaksud adalah menambah kekayaan dari yang sudah ada menjadi lebih banyak lagi. Dan kebanyakan pelaku kejahatan penipuan secara online dilakukan dengan menggunakan akun orang lain sebagai pelindung diri mereka Ketika sedang melakukan tindakannya tersebut dan dengan mudah untuk mengelabui para korbannya misalnya dengan menawarkan barang-barang yang dengan harga murah dan memaldsukan merek barang dagangan tersebut agar para konsumen tergiur dengan harga yang relative murah.
Penelitian ini dilakukan dengan Batasan tentang pelaku tindak pidana penipuan online di POlres Ciamis. Kendala dan upaya yang dapat dilakukan dalam implementasi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap pelaku tindak pidana penipuan online di Polres Ciamis (Studi kasus nomor : LP/304/B/VII/2021/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jawa Barat).
Metode penulisan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis sosiologis sedangkan teknik pengumpulan data digunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa implementasi pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 sebagimana telah diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik terhadap pelaku tindak pidana penipuan online di Polres Ciamis (Studi kasus nomor : LP/304/B/Vii/2021/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jawa Barat) masih belum maksimal,kendalanya adalah sulitnya melacak pelaku kejahatan penipuan online dikarenakan pelaku biasanya akan menggunakan identitas palsu atau juga meminjam identitas orang lain. Sulitnya membuka rekening pelaku karena perizinan birokrasi bank,upaya yang dilakukan adalah mencari keberadaan pelaku melalui media akun facebook dan juga melakukan upaya prefenrif dan upaya refresif.
Saran penulis adalah seharusnya melakukan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan refresif,setiap orang hendaknya lebih waspada dan hati-hati untuk melakukan transaksi pembelian barang pada sebuah marketplace.