dc.description.abstract |
Pasangan bukan suami istri menginap di suatu penginapan merupakan fenomena yang sering terjadi di masyarakat,hal ini seringkali dikaitkan dengan tindak asusila karena di nilai perilaku yang tidak sesuai dengan aturan,nilai budaya atau kaidah keagamaan yang berlaku di masyarakat. Seperti yang terjadi di Kota Tangerang Selatan melakukan Razia di penginapan yang berada di jalan Otista Raya Kota Tangerang Selatan dalam Razia tersebut ditemukan sepasang pria dan Wanita yang bukan pasangan suami istri,perbuatan yang dilakukan pasangan bukan suami istri ini menjadi kesenjangan antara aturan dengan keadaan yang terjadi di masyarakat. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam rangka memberi rasa aman,pemerintah daerah khususnya Kota Tangerang Selatan mengeluarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam pasal 63 ayat (1) peraturan ini berbunyi : Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagimana diatur dalam peraturan daerah ini,dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan,atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Identifikasi masalah dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : Bagaimanakah penerapan,kendala-kendala apakah yang dihadapi,dalam penerapan pasal 63 ayat (1) peraturan daerah Kota Tangerang Selatan nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (studi kasus di 90305 guesthouse Tangerang Selatan) Upaya-upaya apakah yang dilakukan pemenrintah Daerah dalam penerapan pasal 63 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (studi kasus di 90305 guesthouse Tangerang Selatan).
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris,dikarenakan dalam penelitian ini menilite orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat,badan hukum atau badan pemerintah.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan,dalam penerapan satuan polisi pamong praja Kota Tangerang Selatan tidak menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar peraturan daerah karena masih diberikannya kebijakan dengan alas an,ini kali pertama pelaku diamankan,mengedepankan rasa kemanusiaan,ditambah hukuman berupa memanggil orangtua yang bersangkutan. Kendala-kendala dalam penerapan pelanggaran tidak terjadi di tempat umum,kurangnya informasi dari masyarakat,kurangnya pengetahuan masyarakat. Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam penerapan dengan melakukan kampanye melalui media sosial dan sosialisasi secara langsung terkait peraturan daerah Kota Tangerang Selatan nomor 9 tahun 2012 serta meningkatkan pengawasan terhadap penginapan-penginapan di wilayah Tangerang Selatan.
Saran sebagai berikut peraturan penginapan yang harus dipertegas dengan tidak menerima pasangan yang bukan suami istri dan menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggar baik pengguna ataupun penyedia. Untuk pemerintah dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) harus bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait. Untuk terciptanya situasi masyarakat yang tertib dan tentram penegakan hukum berupa pemberian sanksi pidana harus dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar hukum. |
en_US |