dc.description.abstract |
Penelitian ini berawal dari masalah tidak dilaksanakannya penyampaian perihal harga tanah ganti kerugian pada saat proses musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilaksanakan. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 68 ayat (4) Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang peyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.
Identifikasi masalah ini terfokus pada pelaksanaan,kendala serta upaya dalam penetapan harga tanah ganti kerugian bagi kepentingan umum yang dihubungkan dengan pasal 68 ayat (4) Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptrif analitis. Deskriptif karena penelitian bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai penetapan harga tanah ganti kerugian bagi kepenringan umum dalam pengadaan tanah proyek bendungan leuwikeris dan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.
Penetapan harga tanah ganti kerugian bagi kepentiingan umum dihubungkan dengan pasal 68 ayat (4) Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang peneyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum di Desa Handapherang kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis (Studi kasus proyek bendungan leuwikeris) belum dilaksanakan secara maksimal,masih adanya ketidakpastian informasi bagi masyarakat atau para pihak yang berhak atas ganti rugi. Hambatannya adalah kurangnya keterbukaan informasi dari pihak tim pengadaan tanah yang menjadikan pangkal dari permasalahan lainnya. Upaya yang dilakukan adalah bahwa para pihak berhak atas ganti rugi menuntut Desa Handapherang untuk segera menyampaikan pesan kepada tim pelaksana pengadaan tanah agar segera dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian. Mengingat pembayaran ganti kerugian telah mundur dari waktu yang telah ditetapkan,sementara proses Pembangunan secara fisik masih terus dilaksanakan. Agar tim pelaksana pengadaan tanah,perangkat desa,serta para pihak yang berhak atas ganti kerugian harus lebih cermat lagi,bersikap transparan,teliti,lebih berhati-hati,menjunjung tinggi kredibilitas serta menjalankan seluruh asas-asas pengadaan tanah dalam proses pengadaan tanah,sehingga apabila seluruh aspek tersebut terlaksana kecil kemungkinan kesalahan dalam pelaksanaan penetapan bentuk ganti kerugian tidak akan ditemukan,juga agar tetap terjaganya seluruh hak-hak Masyarakat dengan adil. Diharapkan pemerintah pusat mampu membentuk satu sanksi tegas dalam setiap pelaksanaan pengadaan tanah,agar timbul suatu kepastian hukum bagi para pihak yang berhak atas ganti kerugian dan segala bentuk aspirasi masyarakat dapat lebih dipertimbangkan dengan seksama. |
en_US |