dc.contributor.author |
Yustisia, Prima Ayu Ratnasari |
|
dc.contributor.author |
Yulia, Alis |
|
dc.contributor.author |
Sukarman, Hendra |
|
dc.date.accessioned |
2024-06-22T07:13:05Z |
|
dc.date.available |
2024-06-22T07:13:05Z |
|
dc.date.issued |
2022-07-06 |
|
dc.identifier.other |
3300180012 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4289 |
|
dc.description.abstract |
Perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian yang banyak dilakukan oleh masyarakat. Salah satu perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan adalah pinjam meminjam dana pengembangan kelompok oleh kelompok simpan pinjam perempuan di kecamatan baregbeg. Pinjam meminjam ini dilakukan secara tertulis dengan perjanjian tanggung renteng yang disepakati antara kreditur dan debitur. Perjanjian tanggung renteng diatur dalam pasal 1278 kitab undang-undang hukum perdata.
Dalam skripsi ini penulis merumuskan masalah yaitu mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian tanggung renteng dalam pinjam meminjam dana pengembangan kelompok dihubungkan dengan pasal 1278 kitab undang-undang hukum perdata di kelompok simpan pinjam perempuan kecamatan baregbeg. Kendala-kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu merupakan metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemudian data tersebut disusun,diolah dan dianalisis untuk memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Metode pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif dengan Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian tanggung renteng dalam pinjam meminjam dana penegmbangan kelompok dihubungkan dengan pasal 1278 kitab undang-undang hukum perdata dikelompok simpan pinjam perempuan dikecamatan baregbeg yaitu pihak debitur tidak melaksanakan perjanjian tangung renteng yang sudah disepakati. Debitur juga terlambat bahkan tidak membayar angsuran pinjamannya hingga menahun yang mengakibatkan adanya tunggakan. Kendala-kendala yang terjadi yaitu kegiatan usaha macet,kegiatan usaha terpaksa berhenti karena pandemic, dana yang dipinjam tidak dipakai untuk usaha,membayar untuk diri sendiri pun susah mencari uangnya dan kekhawatiran untuk menjalankan pembayaran secara tanggung renteng karena takut uang tidak diganti. Upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan perjanjian tanggung renteng yaitu dengan sosialisasi dan penagihan oleh pihak yang bersangkutan.
Saran untuk pelaksanaan perjanjian tanggung renteng dalam pinjam meminjam dana pengembangan kelompok ini yaitu diharapkan agar dana yang dipinjam digunakan untuk kegiatan usaha juga peminjaman dana disesuaikan dengan keadaan usaha masing-masing kelompok. |
en_US |
dc.language.iso |
other |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum UNIGAL |
en_US |
dc.subject |
Perjanjian Tanggung Renteng |
en_US |
dc.subject |
Pinjam Meminjam |
en_US |
dc.subject |
Dana Pengembangan Kelompok |
en_US |
dc.title |
PELAKSANAAN PERJANJIAN TANGGUNG RENTENG DALAM PINJAM MEMINJAM DANA PENGEMBANGAN KELOMPOK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1278 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS DI KELOMPOK SIMPAN PINJAM PEREMPUAN KECAMATAN BAREGBEG) |
en_US |
dc.type |
Other |
en_US |