Abstract:
Penyedia jasa angkutan umum pedesaan (angdes) jenis orang masih banyak yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas tempat duduk penumpang (seat). Sehingga keamanan dan keselamatan terancam tidak adanya kenyamanan dan rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Identifikasi masalah dalam penelitian yaitu pelaksanaan,kendala serta upaya standar pelayanan penumpang angkutan pedesaan trayek terminal Pangandaran – Cijulang dihubungkan dengan pasal 51 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor Pm tahun 2019 tentang penyelanggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek di Kabupaten Pangandaran.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode penelitian ilmiah yang sesuai dengan permasalahan yang telah diidentifikasi yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normative yaitu suatu metode penelitian hukum yang didasarkan pada norma-norma hukum yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pasal 51 ayat (2) huruf ( c ) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia no PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terhadap standar pelayanan penumpang angkutan pedesaan Pangandaraan – Cijulang di Kabupaten Pangandaraan belum terlaksana dengan baik. Kendala yang dihadapi yaitu masih banyak supir angkutan umum yang kurang mementingkan keselamatan penumpang bahkan hanya mementingkan kepentingannya sendiri hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku yang tidak dianjurkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas tempat duduk penumpang karena demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jasa angkutan umum. Upaya yang dilakukan adalah dengan cara pendekatan yang baik terhadap sopir angkutan umum atau anggota dari Dinas Perhubungan selain pendekatan berupa sosialisasi dengan sopir angkutan umum ada pula pemberian sanksi yang tegas untuk sopir angkutan umum yang melanggar peraturan.