Unigal Repository

STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN PEDESAAN TRAYEK TERMINAL PANGANDARAN – CIJULANG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 51 AYAT (2) HURUF (C) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 15 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARA ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK DI KABUPATEN PANGANDARAN

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account