Abstract:
Implementasi pasal 3 huruf j peraturan presiden nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika (Studi kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis) yaitu meskipun sudah ada tersangka sebagaimana yang dimaksud dan sudah dijatuhkan hukuman,peredaran gelap narkotika dan jaringannya masih saja tetap ada karena merupakan kejahatan terorganisir. Penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimanakah implementasi pasal 3 huruf j peraturan presiden nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika (Studi kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis).
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Sedangkan Teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi pasal 3 huruf j peraturan presiden nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika (Studi kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis) yaitu sebagai berikut belum optimalnya melakukan penyidikan atas kebenaran laporan dalam upaya pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika memeriksa orang atau koorporasi terduga tindak pidana narkotika,penangkapan,penyitaan,pemeriksaan tersangka dan saksi,penahanan,penyelesaian dan penyerahan berkas acara. Kendala-kendala yang terjadi yaitu sebagai berikut : a). Masih kurangnya sarana lat penyadapan dan keterbatasan personal dilapangan,kurangnya fasilitas alat-alat tes urine (fasilitas laboratorium kyrang memadai) dan transportasi b) Masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan penyalgunaan narkotika di Kabupaten Ciamis,karena masih ada Sebagian dari masyarakat Ciamis yang tidak peduli. c) Masyarakat masih kurang memahami tugas dan fungsi dari BNN itu sendiri dan masyarakat masih awam mengenai hukum-hukum bagi penyalahgunaan narkoka. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu sebagai berikut : a) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melakukan upaya pencegahan di semua lingkungan baik instansi pemerintah,masyarakat maupun Pendidikan. b) BNN Kabupaten Ciamis terus mengupayakan agar masyarakat sadar bahwa masyarakat mempunyai daya cegah dan daya tangkal untuk menolak narkoba. c) Bersikap lebih professional terutama dalam rangka menerima laporan dari masyarakat bahwa di desanya sedan gada transaksi narkoba. d) BNN Kabupaten Ciamis melakukan upaya penegakkan hukum pidana dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengungkapan kasus narkotika yang ada di Kabupaten Ciamis.