Abstract:
Anak merupakan generasi penerus bangsa. Pertumbuhan dan perkembangan anak harus diperhatikan,diharapkan baik orang tua maupun pihak sekolah untuk lebih menjaga dan mengawasi perilaku anak. Salah satu bentuk perilaku menyimpang yang marak pada saat ini adalah kekerasan antar pelajar. Adanya senioritas di sekolah dalam organisasi atau ekstrakulikuler seakan menjadi suatu hal yang tidak asing pada dunia pendidikan Indonesia. Di SMAN ! Ciamis telah terjadi kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada anak saat kegiatan pelantikan pramuka dan penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimana upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap peserta didiknya. Berdasarkan pasal 9 angka 1a Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik,tenaga kependidikan,sesama peserta didik,dan/atau pihak lain.”
Identifikasi masalah dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut Bagaimana upaya dan kendala pihak sekolah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak didiknya serta bagaimana upaya pihak sekolah mencegah agar masalah kekerasan dikalangan anak didiknya tidak terulang kembali dalam kegiatan pelantikan pramuka yang berakibat luka berat pada anak dihubungkan dengan pasal 9 ayat 1a Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak (Studi kasus di SMAN 1 Ciamis).
Metode penelitian yang dilakukan peneliti adalah deskriptif analitis yaitu metode dengan cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan,perlindungan hukum terhadap anak didik disekolah sesuai pasal 9 ayat 1a Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak yakni dengan pihak sekolah SMAN 1 Ciamis melakukan pendampingan anak didiknya bersama Badan P2TP2A dan tim advokat ibu vera dalam proses hukum di Polres Ciamis. Dan pihak sekolah melakukan mediasi sebanyak 4 kali dengan para pihak terduga pelaku dan terduga korban sebagai upaya perlindungan hukum,hingga terjadi kesepakatan (perdamaian) antar pihak dengan di cabutnya laporan dari pihak pelapor. Adapun kendala yang dihadapi yaitu kurangnya sumber daya manusia di bidang hukum yang ada dilingkungan sekolah sehingga menyebabkan kebingungan dalam menghadapi proses hukum dan kendala terkait perlindungan hak-hak anak didik seperti nama baik murid,identitas murid yang menjadi korban pemberitaan di media yang sulit di kontrol. Upaya pihak sekolah dalam mencegah agar masalah kekerasan dikalangan anak didiknya tidak terulang kembali. Pertama yaitu dengan diberhentikannya kegiatan pramuka di SMAN 1 Ciamis selama 1 tahun, kedua yaitu dengan membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) pada 20 ekstrakulikuler dan kegiatan siswa yang lebih terperinci diberikan kepada siswa dan orangtu/wali sehingga semua kegiatan siswa di SMAN 1 Ciamis dapat terpantau dengan baik.