Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan terkait dengan belum optimalnya pelaksanaan pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
Penulis melakukan penelitian dengan mengidentifikasi masalah bagaimana pelaksanaan pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran serta kendala-kendala dan upaya dalam mengatasi kendala tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang dikumpulkan dengan tujuan membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa 1) Pelaksanaan pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran belum dilaksanakan dengan baik hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman pemilik pengolahan arang tentang adanya ketentuan pemberian ganti rugi kepada Masyarakat sebagai korban pencemaran udara yang diakibatkan oleh kegiatan usaha pengolahan arang,selain itu masyarakat tidak pernah melaporkan kepada pemerintah desa maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait pencemaran udara yang diakibatkan oleh adanya kegiatan pengolahan arang. Adanya kendala yang antara lain desebabkan oleh kurangnya kesadaran pengusaha yang memiliki pengolahan arang,kurangnya sosialisasi yang diberikan kepada pelaku usaha pengolahan arang serta keterbatasan pegawai sehingga belum dapat memberikan sosialisasi terkait ketentuan pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adanya upaya-upaya yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memiliki izin berusaha sehingga memahami hak dan kewajibannya dalam mengelola usahanya selain itu mengajak Masyarakat untuk melaporkan keberadaan usaha yang dapat merugikan Masyarakat sehingga apabila pada saat akan beroperasi diketahui oelh pemerintah desa tentunya dapat meminimalisir kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat.
Saran peneliti adalah meningkatkan kemampuan pegawai Dinas Lingkungan Hidup terhadap permasalahan-permasalahan hukum lingkungan hidup mengingat masalah lingkungan hidup sangatlah luas dan kompleks sehingga perlu ditunjang dengan pemahaman yang memadai sehingga pegawai dapat melaksanakan tugasnya secara optimal.