dc.description.abstract |
Mengenai masalah dalam skripsi ini adalah kasus penularan virus tersebut sangat cepat sehingga organisasi Kesehatan dunia WHO menetapkan virus ini menjadi sebuah pandemic covid 19,yang hingga saat ini dunia belum menemukan vaksin yang cocok. Kasus penularan yang begitu cepat membuat Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang memiliki angka positif tertinggi kedua,dengan angka kematian tertinggi pertama di Asian. Banyaknya kasus positif covid 19 di wilayah Indonesia yang mengharuskan pejabat pemerintahan mengambil sejumlah kebijakan peraturan dan keputusan atau diskresi agar kasus ini tidak semakin merajalela.
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap orang yang menolak vaksin covid 19 dihubungkan dengan pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular di Kota Tasikmalaya.
Dalam melakukan penelitian ini diperlukan metode-metode tertentu sehingga diperoleh data yang terpercaya. Kemudian data tersebut di analisis dan diinterprestasikan,maksudnya agar sifat ilmiah dalam penelitian ini dapat terwujud. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode penelitian yuridis normatif tentang pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular di Kota Tasikmalaya.
Penegakan hukum terhadap orang yang menolak vaksin,pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas salalh satunya selalu memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap tokoh masyarakat dan agama agar mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi,dalam penolakan vaksinasi masyarakat juga berhak atas undang-undang hak asasi manusia. Keragu-raguan terhadap vaksin merujuk pada lamanya penerimaan atau penolakan seseorang,biasanya orang tua terhadap vaksinasi. Sementara Gerakan antivaksin merujuk pada kampanye aktif oleh berbagai macam kelompok yang menolak penggunaan atau ide vaksin itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh penegakan hukum masih terus berusaha melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan Lembaga terkait untuk memberikan edukasi dan penyuluhan akan pentingnya vaksin,kerjanya dan dampak positif dari vaksin itu sendiri.
Saran dalam penulisan ini mampu meningkatkan diperlukan penetapan batas-batas sanksi pidana berdasarkan kepentingan-kepentingan serta nilai-nilai yang mewujudkannya. Serta diperlukan pula pendekatan humanis dalam penggunaan hukum pidana agar sanksi yang dikenakan kepada si pelanggar sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. |
en_US |