dc.description.abstract |
Penyakit masyarakat seperti perjudian,mabuk-mabukan dan prostitusi merupakan penyakit yang hamper ada di setiap daerah di Indonesia,penyakit masyarakat tersebut telah menimbulkan keresahan-keresahan pada masyarakat itu sendiri. Kepolisian mempunyai fungsi selain untuk mengayomi dan melindungi masyarakat,sehingga kepolisian mempunyai tugas dan wewenang untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : implementasi pasal 15 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek tarogong Kidul Kabupaten Garut,kendala kepolisian dalam implementasi pasal 15 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam implementasi pasal ayat (1) huruf c undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia di Polsek tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Berdasarkan data-data dan hasil dari penelitian,penulis menggunakan metode penulisan deskriptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan objek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatannya menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang mendasarkan pada norma-norma,aturan-atauran dan ketentuan-ketentuan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian maish banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian di dalam upaya mengimplementasikan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Polsek Kidul Tarogong Kabupaten Garut. Saran yang dapat diberikan diantaranya perlu bekerjasama pihak kepolisian,instansi-instansi terkait dalam upaya memberantas penyakit masyarakat,karena pemberantasan penyakit masyarakat bukan hanya tanggung jawab semua pihak,selain itu pula perlu adanya tambahan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan patrol kepolisian seperti alat komunilkasi dan kendaraan dinas untuk melakukan patroli. |
en_US |