Abstract:
Pembagian waris terhadap ahli waris yang beda agama kadang menimbulkan permasalahan dikarenakan adanya perbedaan hukum waris yang menjadi landasan dalam pembagian waris tersebut,seperrti yang terjadi di Kelurahan Yudanagara Kota Tasikmalaya. Permasalahan yang dikaji didalam skripsi ini adalah system dan cara pembagian waris menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia nomoe 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam,system dan cara pembagian waris menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Sedangkan Teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa system dan cara pembagian waris menurut kompilasi hukum islam bahwa pewaris dan ahli waris dalam keadaan beragama islam diantara keduanya,apabila salah satunya tidak beragama islam maka diantara keduanya tidak dapat saling meawarisi, dalam ketentuan hak kewarisan otomatis terputus Ketika berkaitan dengan perbedaan agama. Apabila dilihat dari sudut pandang hukum waris islam,maka anak yang lahir dari perkawinan beda agama atau ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak mempunyai hak untuk mendapatka harta waris apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama islam. Artinya apabila ada anak yang seagama dengan bapak atau ibunya saja,maka is hanya mendapatkan hak kewarisan dari bapak atau ibunya saja yang seagama,sehingga ia akan berhadapan dengan saudaranya yang beda agama. Perbedaannya adalah terletak saar pewaris meninggal dunia, dalam hukum islam pembagian harta tersebut harus dikurangi dulu pengeluaran-pengeluaran antara harta tersebut sudah dikeluarkan zakatnya,kemudian dikurangi untuk membayar hutang atau merawat jenazahnya dulu,setelah selesai baru dibagi kepada ahli waris. Sistem dan cara pembagian waris menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa tidak ada aturan penghalang mewarisi beda agama. Tetapi yang tidak patut menjadi ahli waris adalah mereka yang dipersalahkan telah membunuh,memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dengan hukuman lima tahun penjara,melakukan kekerasan,dan juga telah menggelapkan,merusak atau memalsukan surat wasiat. Yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah,baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak ada mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi,dengan kata lain sah saja orang yang berbeda agama menjaadi pewaris atau mewarisi. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perbedaannya adalah terletak pada besar dan kecilnya bagian yang diterima para oleh masing-masing ahli waris, yang menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) semua bagian ahli waris adalah sama, tidak membedakan apakah anak atau saudara atau ibu dan lain-lain,semua sama rata,sedangkan menurut hukum islam dibedakan bagian antara ahli waris yang satu dengan yang ahli waris yang lain.