Abstract:
Selama masa pandemi juga semakin meningkatnya laporan pengaduan karena berbagai hal yang merugikan konsumen karena jual beli online. Salah satu contoh kasusnya seperti melakukan transaksi jual beli online yang dilakukan melalui marketplace shopee.
Penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimanakah tinjauan yuridis tentang pertanggungjawaban jual beli online di masa pandemi covid 19 berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,kendala yang timbul dalam tinjauan yuridis tentang pertanggungjawaban jual beli online di masa pandemi covid 19 berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Serta upaya yang dilakukan terhadap tinjauan yuridis tentang pertanggungjawaban jual beli online di masa pandemi covid 19 berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa tinjauan yuridis tentang pertanggungjawaban jual beli online di masa pandemi covid 19 berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut pelaku usaha transaksi jual beli online yang dilakukan melalui marketplace shopee dengan nama akun olshop di shopee Viond.y1 tidak mau bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,pencemaran,dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Apalagi di saat pandemi covid 19 penjual online shop selalu memberikan alasan pembatasan pada aktivitas Masyarakat sehingga berkurangnya interaksi secara langsung. Kendala-kendala yang timbul yaitu sebagai berikut 1) disaat melakukan transaksi jual beli online seringkali pelaku usaha dengan nama akun shopee viond.y1 mengabaikan apa yang telah menjadi hak konsumen 2)pelaku usaha dengan nama akun shopee viond.y1 memiliki kebebasan untuk mempromosikan barang jualannya dengan mengelabui informasi terhadap barang meski barang tersebut tidak sesuai standar nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau barang tersebut tidak sesuai dengan informasi 3) terkadang karena kurangnya pengetahuan atau pemahaman konsumen akan hal tersebut menyebabkan konsumen berada diposisi yang lemah dan tidak mengetahui apa yang menjadi hak-haknya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam tinjauan yuridis tentang pertanggungjawaban jual beli online di masa pandemi covid 19 berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu sebagai berikut a) tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault) b)prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab (presumption of liability) c) prinsip praduga tidak selalu bertanggungjawab (presumption of non liability) d) prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) e) prinsip tanggungjawab dengan pembatasan (limitation of liability).