Unigal Repository

TINJAUAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 AYAT 1 KE (3) DAN KE (5) KUHP JO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS ANAK/2021/PN TSM)

Show simple item record

dc.contributor.author Rachmatulloh, Rifqi
dc.contributor.author Mulyadi, H.Dudung
dc.contributor.author Galih, Yuliana Surya
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:12:33Z
dc.date.available 2024-06-22T07:12:33Z
dc.date.issued 2022-06-23
dc.identifier.other 3300180112
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4279
dc.description.abstract Mengenai masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana mendiversifikasi anak-anak sebagai sesuatu yang menimbulkan tindak pidana pencurian dan hamatan bagi apparat penegak hukum dalam proses penegakannya. Jenis penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian hukum. Metode penulisan deskriptif analisis yaitu memberikan gambaran fakta dari objek yang diteliti,metode penelitian hukum yang dilakukan melihat hukum dalam arti yang nyata dan nyata bagaimana hukum bekerja di Masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan analisis individu,situasi,gejala,atau kelompok tertentu,atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain di Masyarakat dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tinjauan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dihubungkan dengan pasal 363 ayat 1 ke (3) dan Ke (5) KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak ditinjau dadri sudut keilmuan psikologi criminal berupa adanya gejala-gejala sosial di Masyarakat sehingga membentuk kepribadian dan moral yang buruk terhadap pelaku pencurian dan di latar belakangi oleh motif pencurian yaitu dari faktor ekonomi sehingga pelaku melakukan hal tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindalk pidana pencurian yang dilakukan oleh anak berasal dari faktor internal dalam diri berupa rendahnya kualitas diri dan Pendidikan moral. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam memutus perkara pencurian oleh anak yang di bawah umur yaitu didasarkan pada alat bukti dan satu keyakinan hakim. Adapun saran dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam memutus perkara pencurian oleh anak,diantaranya bagi Masyarakat secara umum dan khusus bagi pelaku jagalah ketertiban,keamanan dan kenyamanan di lingkungan serta jagalah hubungan baik dalam keluarga agar dapat memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat karena perbuatan tersebut telah merugikan orang lain dan diri kita pribadi,sehingga akan terciptanya keamanan dan ketentraman jiwa baik lahir maupun batin. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pencurian en_US
dc.subject Peradilan Anak en_US
dc.title TINJAUAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 AYAT 1 KE (3) DAN KE (5) KUHP JO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS ANAK/2021/PN TSM) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account