dc.description.abstract |
Dalam dunia industry,merek memiliki peranan penting untuk dapat menjalankan dan mengembangkan sebuah usaha/bisnis,dimana merek merupakan suatu identitas pembeda dari produk itu sendiri yang akan memberi nilai tambah dan meningkatkan daya saing terhadap produk lain yang sejenis. Sehingga para pelaku usaha berusaha sebisa mungkin untuk menjaga nama baik dari merek produk yang mereka miliki.
Akan tetapi perlindungan terhadap merek tidak dapat begitu saja didapatkan oleh para pelaku usaha yang belum mendaftarkan ha katas merekny ake DJKI (Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual) selaku kementian yang mengurusi tentang hal tersebut. Berdasarkan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis bahwasannya merek yang dilindungi hanyalah merek yang telah didaftarkan,akan tetapi pada Toko Metalgear Music Ciamis selaku pelaku usaha merchandise music tidak mendaftarkan mereknya sebagaimana ketentua pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tersebut.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan huku terhadap merek yang belum terdaftar dihubungkan dengan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di Toko Metalgear Music Ciamis,kendala-kendala dan upaya-upaya yang dilakukan untuk menangani masalah tersebut.
Dalam penulisan karya ilmiah ini metode penelitian yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengambil bahan dari suatu peristiwa dilapangan untuk dianalisis dan diambil kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perlindungan hukum terhadap merek yang belum terdaftar dihubungkan dengan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2016 di Toko Metalgear Music Ciamis bagaimanakah perlindungan merek yang belum terdaftar dapat dilaksanakan,dan kendala-kendala dan upaya-upaya apa yang ditemui dan dilakukan untuk melindungi merek yang belum terdaftar dihubungkan dengan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Apabila kegiatan sosialisasi tentang perllindungan hukum terhadap merek gencar dilaksanakan menyentuh para pelaku usaha mikro ke daerah-daerah dan para pelaku usaha mikro khususnya mengetahui dampak positif apa saja yang akan mereka terima akan pentingnya perlindungan hak atas merek usaha mereka,dirasa itu akan dapat lebih meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran merek agar dapat melindungi hak atas merek usahanya. |
en_US |