Abstract:
Di dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran tidak jarang perkaranya yang dilaporkan tetapi setelah dibuat lap[oran polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah selesai dibuat kemudian pihak istri sebagai korban mencabut laporan polisinya tersebut.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : tinjauan yuridis mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan rumah tangga di Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran. Kendala dalam tinjauan yuridis mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran dan upaya pemerintah dalam tinjauan yuridis mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Cijulang Kabupaten Pangandaran.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu suatu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang dihadapi kemudian dikumpulkan,diklasifikasikan dan dianalisa untuk kemudian digambarkan Kembali mengenai keadaan yang objektif.
Pencegahan perkara kekerasan dalam rumah tangga secara kekeluargaan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,belum maksimal diusahakan oleh pemerintah daerah dan kepolisian sehingga penyelesaian yang dilakukan terbatas di dalam keluarga dari rumah tangga yang bersangkutan sehingga pemerintah daerah dan kepolisian tidak tabu karena tidak adanya laporan dari korban kecuali kekerasan yang sangat membahayakan korban. Kendala-kendala antara lain adanya angggapan di masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah internal rumah tangga yang bersangkutan, sosialisasi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang masih kurang dan tidak adanya laporan dari masyarakat mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Upaya pemerintah daerah di kepolisian terbatas pada sosialisasi yang jarang sekali sehingga masyarakat di daerah Cijulang masih banyak yang belum mengetahui adanya undang-undang yang memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Adapun saran-saran yang dapat diberikan sebaiknya pemerintah daerah dan kepolisian bersinergi untuk merumuskan pencegahan perkara kekerasan dalam rumah tangga secara kekeluargaan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tersebut,sehingga dapat dicegah adanya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.