Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dimana pemilik hak cipta lagu tidak mendapatkan royalty dari lagu yang dibawakan oleh Band Shimer.
Penulis melakukan penelitian dengan mengidentifikasi masalah bagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pada kasus Band Shimer Kota Banjar serta kendala-kendala dan upaya dalam mengatasi kendala tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisi yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang dikumpulkan dengan tujuan membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pada kasus Band Shimer Kota Banjar belum diterapkan dengan baik sesauai ketentuan dikarenakan Band Shimer belum dapat melaksanakan kewajiban dalam memberikan hak ekonomi kepada pemegang hak cipta padahal ada ketentuan pidana penjara maksimum 7 tahun dan/atau denda maksimum Rp.5 milyar. Adanya kendala dalam pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta pada kasus Band Shimer Kota Banjar yaitu kurangnya peran aktif dari pemerintah dalam mengatassi pelanggaran hak cipta lagu melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta kurang adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggar ketentuan tersebut serta kurangnya pemahaman band serta penyelanggara event terhadap ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Adanya upaya yang dilakukan yaitu dengan memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta. Oleh karena itu,pihak lain yang tidak memiliki izin dan hak atas suatu karya dengan sengaja menggunakan secara komersial,maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda.
Saran penulis yaitu diperlukan kerjasama yang kuat dan sungguh-sungguh antara institusi-institusi yang berwenang untuk menegakan hukum hak cipta,perlunya sosialisasi yang dilakukan terhadap ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan bagi penyelenggara event musik sebaiknya lebih menaati peraturan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.