Abstract:
Penerapan pasal 196 Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terhadap daftar pencarian orang dalam pelaku peredaran obat di Cikoneng, yaitu terdakwa yang bernama Denis bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedaarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu”. Terdakwa telah melakukan tindak pidana mngedarkan sediaan farmasi jenis obat Hexymer. Penelitian dengan batasan identifikasi masalah bagaimanakah penerapan pasal 196 Undang – Undang nomor 36 tahunn 2009 tentang kesehatan terhadap daftar pencarian orang dalam pelaku peredaran obat di Cikoneng.
Metode penenlitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang di dapat berdasarkan hasil penenlitian ini adalah bahwa penerapan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terhadap daftar pencraian orang dalam pelaku peredaran obat di Cikoneng yaitu sebagai berikut : Peranan ketentuan pidana pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan belum sepenuhnya diterapkan,dengan kata lain pelaksanaan pasal ini belum terealisasikan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya kasus yang masuk di Polres Ciamis. Terbukti dengan jelas bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat hexymer tersebut dilakukan secara tanpa hak karena tidak memiliki izin dari pemerintah atau pejabat Depkes RI. Terdakwa bukan tenaga kefarmasian atau apoteker sehingga apa yang terdakwa lakukan merupakan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap. Kendala – kendala yang dapat mempengaruhi penerapan pasal 196 Undang –Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terdaftar daftar pencarian orang dalam pelaku peredaran obat di Cikoneng, yaitu sebagai berikut : 1) Sulitnya mengungkap pelaku daftar pencarian orang 2) Kurangnya laporan dari masyarakat 3)Terbatasnya sarana dan prasarana. Upaya-Upaya yang dapat dilakukan dalam penerapan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan terhadap daftar pencarian orang dalam pelaku peredaran obat di Cikoneng yaitu sebagai berikut : 1) Upaya penanggulangan terhadap kurangnya pemahaman tentang hukum 2) Kegiatan pembinaan/penyuluhan (Binluh) hukum 3) Penyuluhan hukum kepada pelajar dan mahasiswa 4) Penyuluhan tentang agama. Diharapkan aparat penegak hukum lebih bersikap aktif dan seadil-adilnya dalam hal menangani tindak pidana penyalahgunaan obat hexymer. Selain itu pihak kepolisian memberikan hukuman yang pantas agar bisa memberikan efek jera terhadap orang yang melakukan peredaran obat jenis hexymer. Dan berharap aparat penengak hukum dapat memberikan pembinaan terhadap para pengguna obat jenis hexymer bahkan memberikan rehabilitasi kepada pengguna obat jenis hexymer.