dc.description.abstract |
Covid 19 menjadi pandemi yang dimana sudah mempengaruhi segala aspek kehidupan,sejak diumumkannya pasien positiv covid 19 di Indonesia maka pemerintah melakukan langkah pencegahan dengan mengeluarkan kebijakan. Pembatasan sosial berskala besar baik di tingkat nasional aupun daerah sampai ke RW dan RT. Dalam pelaksanaannya banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan,pemerintah pun melakukan langkah hukum yang tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan akan tetapi pelaksanaannya belum efektif seperti diwilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu pelaksanaan pasal 93 Undang-Undang no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.kendala-kendala dan upaya-upaya dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang diterapkan ialah dengan deskriptif analitis yaitu suatu metode untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data,klasifikasi data,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dan metode pendekatan yang digunakan ialah dengan yuridis normatif.
Pelaksanaan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota belum efektif ditegakkan,karena pihak kepolisian hanya memberikan sanksi denda dan sanksi sosial terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan.Kendala yang dijumpai ialah kurangnya kesadaran masyarakat,keterbatasan jumlah personil.Upaya yang dilakukan ialah dengan melakukan pengawasan dan pencegahan berkoordinasi dengan satgas covid 19 Kota Tasikmalaya dan satuan polisi pamong praja Kota Tasikmalaya.
Kepolisian resor Tasikmalaya Kota harus lebih tegas dalam melakukan penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Kepolisian resor Tasikmalaya Kota diharapkan terus berkoordinasi dengan melakukan pengawasan dan pencegahan satuan tugas covid 19 Kota Tasikmalaya dan satuan polisi pamong praja Kota Tasikmalaya. Kepolisian resor Tasikmalaya Kota diharapkan selalu melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan di Kota Tasikmalaya. |
en_US |