Abstract:
Dalam mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religious di Kota Tasikmalaya dibentuk tim koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religious sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah nomor 7 tahun 2014 di Kota Tasikmalaya. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai implementasi pembentukan tim koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religious dihubungkan dengan pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2014 di Kota Tasikmalaya,kendala-kendala serta Upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian dan pembahasan serta kesimpulan yang didapat berdasarkan penelitian ini adalah belum efektifnya implementasi pembentukan tim koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religious di Kota Tasikmalaya. Hal ini dikarenakan masih kurangnya komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh tim penggerak peraturan daerah tata nilai. Kendala lain adalah tidak adanya sanksi yang tegas serta pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Upaya yang dilakukan adalah memaksimalkan kinerja tim koordinasi penerapan pembangunan tata nilai kehidupan masyarakat yang religious. Saran penulis agar semua pihak bahu membahu dalam melakukan proses implementasi baik secara langsung maupun tidak langsung.