dc.description.abstract |
Kota Tasikmalaya dan di Kabupaten tasikmalaya pernah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap oknum pembuat serta penjual minuman keras jenis yang dioplos dan dijual disekitaran tempat umum. Hasil penelitian tersebut terungkap jika bahan-bahan yang dioplos oleh pelaku merupakan bahan dari zat-zat yang berbahaya bagi tubuh. Misalnya saja kandungan ethanol (spritus) yang melebihi ambang batas penggunaan dan tentunya bisa saja berakibat kematian.
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimanakah penegakan hukum ketentuan pidana menurut pasal 134 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan di Polres Kabupaten Tasikmalaya.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah penegakan hukum ketentuan pidana menurut pasal 134 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan di Polres Kabupaten Tasikmalaya yaitu penegakan hukum terhadap pelaku usaha pembuatan minuman keras dalam memberantas pembuatan minuman keras di Kabupaten Tasikmalaya belum maksimal. Dikarenakan penegakan hukum terhadap pembuatan minuman keras sulit diungkap kepolisian,hanya bisa melakukan razia dan mengamankan para pengedar minuman beralkohol saja. Kendala-kendalanya adalah koordinasi yang kurang intensif antara penegak hukum dalam hal ini Satpol PP,Polres dengan tokoh masyarakat,sehingga sering terjadi kebocoran informasi sebelum apoarat penegak hukum terjun ke lapangan. Hal ini yang sering kali menimbulkan kurang maksimalnya Ketika menggelar razia/operasi penyakit masyarakat khususnya kepada pelaku usaha pembuatan minuman keras . terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Satpol PP sehingga sering melakukan operasi gabungan dengan Polres Kabupaten Tasikmalaya untuk mencegah terjadinya kerusuhan antara apparat dengan pelaku usaha minuman keras,kurangnya partisipasi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam menggulangi penyalahgunaan minuman keras. Upaya-upaya yaitu : selalu melakukan tindakan persuasif dan tindakan represif dan pihak kepolisian Kabupaten Tasikmalaya memakai dasar hukum dalam tindak pidana pelaku usaha pembuatan minuman keras dengan pasal 134 undang-undang nomor 18 tahun 2021 tentang pangan.
Pihak kepolisian sebaiknya melakukan razia secara spontan agar kebocoran informasi tentang pelaksanaan razia tidak menyebar dulu di masyarakat sehingga pihak-pihak nakal yang melakukan tindak pidana pelaku usaha miras tidak dapat menghilangkan bukti. SEbaiknya masyarakat lebih banyak memberikan informasi yang baik untuk membantu pihak kepolisian dan Satpol PP dalam menanggulangi para pelaku usaha pembuatan minuman keras.Berupa informasi mengenai produksi atau pembuatan minuman oplosan maupun pelanggaran hukum lainnya. |
en_US |