Abstract:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (3) dan ancaman pidana untuk sepeda motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan yaitu pasal 285 ayat ((1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai penegakan hukum terhadap pengemudi becak motor dihubungkan dengan pasal 285 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tenatng lalu lintas dan angkutan jalan (Studi kasus di wilayah hukum Kota Tasikmalaya), kendala-kendala serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisi yaitu metode penulisan dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya lalu data tersebut disusun,diolah, dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum mengutamakan bahan pustaka yang berupa hukum positif.
Berdasarkan hasil pembahasan yang diperoleh,terdapat kesimpilan bahwa penegakan hukum terhadap pengemudi becak motor dihubungkan dengan pasal 285 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (Studi kasus di wilayah hukum Kota Tasikmalaya) secara dasar hukum jelas tapi tidak dilaksanakan secara efektif, aparat penegak hukum masih terpaku pada hukum tertulis dan mandat dari pasal yang ada didalamnya tidak terlaksana secara optimal sehingga lebih mengedepankan pembinaan,preemtif maupun preventnif sebelum tindakan represifnya, dan vonis pengadilan yaitu mengembalikan kendaraan ke bentuk asal melalui acara pemeriksaan cepat. Kendalanya yaitu kurangnya personil dan kurangnya pengawasan, adapun upayanya memberikan edukasi dan penjelasan serta penertiban dan penyitaan bentor. Dalm hal ini diperlukan uji tipe laik jalan dan izin trayek bentor,apabila bentor masih dianggap ilegal perlu inovasi pengaturan becak listrik dan diperlukan pembinaan terhadap bengkel atau yang merakitnya sendiri karena proses modifikasi hanya boleh dilakukan oleh bengkel yang menjadi rekomendasi dari agen tunggal pemenang merk atau rekomendasi kementerian yang terkait.