dc.description.abstract |
Pariwisata merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan wilayah regional dan nasional,seperti kondisi pariwisata di Kabupaten Tasikmalaya bertumbuh kembang dengan baik,hanya saja yang menjadi persoalan adalah Ketika banyaknya sektor pariwisata yang tumbuh tetapi tidak diikuti dengan pendaftaran izin usaha. Izin usaha pariwisata diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 3 tahun 2005 tentang izin usaha pariwisata dan budaya.
Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi bagaimanakah implementasinya,apa kendala-kendalanya dan Upaya-upaya apakah yang dilakukan terkait implementasi pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 3 tahun 2005 tentang izin usaha pariwisata dan budaya di Wisata Cipatani Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa sampai saat ini implementasi pasal 3 ayat (1) Peraturan daerah kabupaten Tasikmalaya nomor 3 tahun 2005 tentang izin usaha pariwisata dan budaya di Wisata Cipatani Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya belum terlaksana karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum dan peraturan daerah itu sendiri. Kendala-kendalanya karena kurangnya kesadaran,kepatuhan dan pemahaman penyelenggara mengenai aturan yang berlaku,sarana dan prasarana pendukung yang cukup banyak. Sehingga Upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya menaati aturan yang berlaku. Saran dari penulis diantaranya meningkatkan informasi kepada masyarakat,meningkatkan fungsi pengawasan,melakukan sosialisasi yang lebih intensif agar tata cara pelaksanaan prosedur izin usaha bisa di mengerti masyarakat. |
en_US |