Abstract:
Perumahan Melati Mas Residence memiliki permasalahan pada pembuangan limbah rumah tangga. Pemukiman di perumahan Melati Mas Residence banyak yang tidak dilengkapi dengan sumur resapan untuk mengikat Kembali air ataupun mengendapkan limbah cair rumah tangga yang dihasilkan dari berbagai aktivitas,seperti mandi,buang air kecil,buang air besar,cuci tangan ,cuci alat masak dan alat makan,cuci pakaian,cuci kendaraan ataupun aktifitas lainnya.
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimanakah implementasi,kendala dan Upaya sesuai pasal 17 ayat (2) huruf b Peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 7 tahun 2015 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana,sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metod ekepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah bahwa implementasi pasal 17 ayat (2) huruf b peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 7 tahun 2015 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana,sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman yaitu belum berjalan dengan optimal atau tidak berjalan sebagaimana mestinya yang dikarenakan masih ada perumahan yang tidak memiliki standar dalam pembangunan terutama soal sarana dan prasarana. Kendalanya bahwa kurangnya sosialisasi terhadap pelaksanaan pasal 17 ayat (2) huruf b peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 7 tahun 2015 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana,sarana dan utilitas perumahan berikut dengan sanksi atau akibat hukumnya bila melanggar,kurangnya sarana dan prasarana,sumber daya dan anggaran dalam pelaksanaan pasal 17 ayat (2) huruf b peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 7 tahun 2015 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana,sarana dan utilitas perumahan dan kurangnya monitoring dan evaluasi. Upaya-upaya dari pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui instansi yang berkaitan Dinas DPUTRPP Dinas Pekerjaan Umum,tata Ruang,Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tasikmalaya antara lain melakukan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya nomor 7 tahun 2015 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana,sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman setiap pengembang yang berada di Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan menyediakan sarana prasarana dan utilitas sesuai dengan peraturan. Ketersediaan aturan yang jelas tentang kewajiban developer untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial.