Abstract:
Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diketahui merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial yaitu kesopanan,agama dan kesusilaan dan hak asasi manusia (HAM). Korban pencabulan anak akan berpengaruh terhadap kondisi kesehatannya mengakibatkan trauma terhadap korbannya baik secara fisik maupun psikis.
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang penerapan unsur-unsur pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan negeri Ciamis dalam kasus putusan perkara nomor: 184/Pid.Sus/2020/PN Cms,hambatan-hambatan dan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dalam penerapan unsur-unsur pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diPengadilan negeri Ciamis dalam kasus putusan perkara nomor : 184/Pid.Sus/2020/PN.Cms.
Dalam penellitian tersebut penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan objektif,serta menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan Pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer,sekunder dan tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa penerapan unsur-unsur pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Ciamis dinilai sudah cukup sesuai berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan pertimbanagan hakim,maka putusan yang dijatuhkan : (1) menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan (2) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah 100.000.000 (serratus juta rupiah). Hambatan-hambatan yang dihadapi anatara lain : 1) kurangnya alat bukti keterangan saksi 2) serta sulitnya mendapatkan informasi dari korban dikarenakan korban adalah anak yang masih dibawah umur. Adapun upaya mengatasi hambatan yang dihadapi adalah 1) menambah saksi diantaranya dari orangtua korban,teman korban yang ikut dalam kegiatan snorkeling di tempat yang sama 2) keterangan saksi korban dapat diperoleh secara maksimal dengan cara di damping oleh orangtua dan tenaga ahli dalam hal ini psikologi anak. Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah seluruh orangtua termasuk anak-anak sepatutnya waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana khususnya pencabulan terhadap anak karena tindak pidana pencabulan dapat terjadi bagi siapa,kapan dan dimana saja tanpa melihat lingkungan dan latar belakang ekonomi serta pendidikannya.