Abstract:
Sripsi ini merupakan hasil penelitian penulis mengenai penghinaan terhadap penguasa yang sah di Kota Banjar. Penelitian ini di latarbelakangi oleh tindak pidana berupa penghinaan secara tertulis yang merupakan ungkapan rasa kecewa melalui aksi vandalisme terhadap pemerintah atau penguasa yang sah dengan kata-kata dan kalimat yang tidak pantas dalam tulisan tersebut. Sehubungan dengan permasalahan diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan identifikasi masalah bagaimanakah pemenuhan unsur-unsur pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam tindak pidana penghinaan terhadap penguasa yang sah,bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pasal 207 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Jo pasal 64 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dalam tindak pidana penghinaan terhadap penguasa yang sah.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan negeri Banjar dengan menggunakan teknik pengumpulan atau analisis data. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif analisis yaitu dengan menelaah dan mengkaji aturan-aturan yang berlaku tentang masalah yang sedang dihadapi,bertujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.
Hasil dari penelitian ini bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sesuai dengan pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana pasal 207 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Jo pasal 64 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dalam tindak pidana penghinaan terhadap penguasa yang sah yaitu majelis hakim telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa hukuman penjara selama 6 (enam) bulan dengan potongan masa tahanan selama 6 (enam) bulan dengan memepertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkannya dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa.
Adapun saran-saran dalam penelitian ini yaitu diharapkan terdakwa bisa menjadi contoh kasus bagi masyarakat dalam berperilaku dan bertindak agar tidak melakukan hal yang dilakukan oleh terdakwa dan khususnya bagi masyarakat yang kerap melakukan tindakan penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia untuk berpikir secara lebih baik lagi.