dc.description.abstract |
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang penerapan pasal 289 KUHP dalam tindak pidana pencabulan dalam kasus putusan no 167/Pid.B/2020/PN.Cms,hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan pasal 289 KUHP dalam tindak pidana pencabulan pada kasus putusan no 167/Pid.B/2020/PN.Cms,Upaya-upaya yang dilakukan dalam menghadapi hambatan yang ditemukan pada penerapan pasal 289 KUHP dalam tindak pidana pencabulan pada kasus putusan no 167/Pid.B/2020/PN.Cms.
Dalam penelitian tersebut penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan,klasifikasi,analisis data dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan objektif serta menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan Pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primer,sekunder dan tersier.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa penerapan pasal 289 KUHP dalam tindak pidana pencabulan pada kasus putusan no 167/Pid.B/2020/PN.Cms sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,dimana terdakwa Husen Nurzamar bin Muridan telah terpenuhi secara sah menurut hukum,unsur tindak pidan aini terdiri atas 1) Barang siapa 2) Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 3)memaksa seseorang 4) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain sulit mencari saksi-saksi. Saksi korban menjadi satu-satunya alat bukti yang dapat dijadikan pegangan dari penegak hukum untuk memproses kasus ini,korban memberikan keterangan tidak terbuka menceritakan semua kejadian yang dialami oleh korban merasa malu dengan aib dirinya dan keluarganya atau masih merasa trauma dengan pencabulan yang baru saja dialaminya,kekurangan dana untuk melakukan visum bagi keluarga korban yang tidak mampu karena biaya visum yang dilakukan sampai ratusan ribu rupiah,dan belum termausk obatan-ubatan yang diterima. Adapun pertimbangan hakim pada kasus putusan nomor 167/Pid.B/2020/PN.Cms berdasarkan kepada dakwaan jaksa penuntut umum,keterangan terdakwa,keterangan saksi/korban,dan barang bukti serta latar belakang perbuatan terdakwa,akibat yang timbul dari perbuatan terdakwa,kondisi kejiwaan terdakwa,keadaan sosial ekonomi terdakwa,serta faktor agama terdakwa. Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah kepada masyarakat secara umum agar selalu berhati-hati dan lebih waspada akan terjadinya tindak pidana pencabulan yang dapat menimpa siapa saja dengan pelaku orang-orang terdekat korban,sehingga lebih dituntut untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergoda untuk melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana pencabulan. |
en_US |