dc.description.abstract |
Rentetan-rentetan kasus terorisme yang telah terjadi di Indonesia meresahkan instansi pemerintahan,aparat keamanan dan warga masyarakat secara umum. Terkhusus di Tasikmalaya menjadi tempat penangkapan terduga pelaku terorisme. Pelaku terorisme tidak segan-segan menyerang instansi yang merupakan aparat penegak hukum yang menjaga masyarakat dari tindak kejahatan yaitu kepolisian dan sudah memasuki wilayah akademisi atau kampus yang harusnya steril dari kegiatan tersebut, meskipun undang-undang terorisme sudah ada dan bahkan pelaku kasus terdahulu sudah ada yang divonis mati hal ini tidak menjadikan tindak pidana terorisme dapat diatasi,kebijakan perlu dipandang tidak berhasil untuk menetralisir tindak pidana terorisme sehingga perlu dikaji dari sisi kriminologi untuk dapat menggulangi kejahatan terorisme tersebut.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : apa sajakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terorisme di wilayah hukum Polres Tasikmalaya perspektif kriminologi dan bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di wilayah hukum Polres Tasikmalaya perspektif kriminologi.
Adapun metode yang digunakan yaitu metode penelitian deskriftif analisis dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan berdasarkan kenyataan dilapangan. Realita lapangan atas apa yang dialami,dirasakan dan digambarkan responden yang akhirnya dicari rujukan teorinya.
Faktor terjadinya tindak pidana terorisme di wilayah hukum Polres Tasikmalaya diantaranya kondisi masyarakat yang kurang produktif dalam ekonomi,sosial,politik,adanya pelajaran dari media sosial tentang pendidikan materi kekerasan dan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu dan penegak hukum yang belum maksimal dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Upaya yang dilakukan diantaranya penanggulangan tindak pidana terorisme harus dilakukan secara berjenjang yang mana Kapolres memberikan arahan kepada BabinKamtibmas agar meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya pelaku tindak pidana terorisme dan menciptakan strategi memperkuat regulasi tentang terorisme.
Saran penulis yaitu perlunya peningkatan kapasitas organisasi anti teror Indonesia. Dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan terorisme pemerintah Indonesia telah membentuk Organisasi (unit) khusus guna menghadapi terorisme yang berkembang di tanah air. Unit tersebut anatar lain ialah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Densus 88,Detasemen Penanggulangan teror dan Intelejen. Keberadaan perangkat unit anti teror ini diharapkan dapat bersinergi secara maksimal dalam kinerjanya untuk menangani bahkan mencegah terjadinya terorisme di Indonesia. |
en_US |