Abstract:
Zaman modern seperti sekarang ini banyak terjadi tindak pidana,salah satunya adalah penelantaran terhadap anak,yang semakin hari semakin marak terjadi di Indonesia termasuk didaerah Ciamis. Hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah maupun masyarakat. Pasal 9 Undang- Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu ‘Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.’ Namun sayangnya peraturan tersebut belum terlaksana dengan baik,seperti halnya masih banyak orangtua yang menelantarkan anaknya.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis dapat mengidentifikasikan masalah sebagai berikut : penegakan pasal 49 huruf (a) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di kecamatan Sadananya (Studi kasus di Desa Cikalagen ) kendala dalam penegakan pasal 49 huruf (a) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Sadananya (Studi kasus di Desa Cikalagen), Upaya-Upaya yang dilakukan dalam penegakan pasal 49 huruf (a) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Sadananya (Studi kasus di Dusun Cikalagen).
Metode yang digunakan dalam penenlitian ini adalah menggnakan pendekatan secara deskriptif analis dan yuridis normatif. Pihak-pihak yang terkait didalam penelitian ini adalah orang-orang yang dapat memberikan keterangan serta pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu keluarga korban dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Ciamis.Analisis terhadap data yang diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif analisis.
Penegakan pasal 49 huruf (a) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Sadananya Studi kasus di Desa Cikalagen tidak terlaksana sebagaimana mestinya dikarenakan tidak adanya laporan atas kasus tersebut pada pihak yang berwajib. Perlu adanya sosialisasi mengenai pasal 49 huruf (a) Undang –Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga terhadap masyarakat,agar masyarakat lebih paham dan mengerti tentang penelantaran anak,sehingga masyarakat dapat mencari solusi terhadap tindak pidana tersebut.