Unigal Repository

IMPLEMENTASI LARANGAN NAIK TURUN PEMAKAI JASA ANGKUTAN UMUM DI DAERAH TERLARANG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KELURAHAN TAWANGSARI KECAMATAN TAWANG KOTA TASIKMALAYA

Show simple item record

dc.contributor.author Syakuro, Rafly Abdan
dc.contributor.author Mulyanti, Dewi
dc.contributor.author Budiaman, Hendi
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:07:21Z
dc.date.available 2024-06-22T07:07:21Z
dc.date.issued 2021-09-15
dc.identifier.other 3300170223
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4256
dc.description.abstract Kebijakan merupakan ketetapan yang berlaku dan dicirikan oleh perilaku yang konsisten serta berulang,baik dari perbuatannya maupun yang menaatinya. Kebijakan ini dibuat oleh badan dan pejabat pemerintah yang berwenang membuatnya. Salah satu produk hukum daerah yang dimiliki Kota Tasikmalaya yaitu peraturan daerah terkait ketertiban umum yaitu Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2005 yang sekarang telah diganti menjadi Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2009. Adapun yang termasuk ke dalam ketertiban umum disini salah satunya adalah tertib lalu lintas. Yang dimaksud dengan tertib lalu lintasdalam Peraturan daerah nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum pasal 7 ayat (1) menyebutkan : setiap pemakai jasa angkutan umum dilarang naik atau turun dari kendaraan di tempat yang terlarang bagi kendaraan untuk berhenti. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai implementasi larangan naik turun pemakai jasa angkutan umum di daerah terlarang dihubungkan dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum di Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Kendala-kendala serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu metode dengan cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan,metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil pembahasan yang diperoleh suatu kesimpulan bahwa implementasi larangan naik turun pemakai jasa angkutan umum di daerah terlarang dihubungkan dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 11 tahun 2009 tentang ketertiban umum di Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya belum optimal dikarenakan terkait dengan beberapa kendala seperti kurangnya pengawasan pemerintah terhadap masyarakat pemakai jasa angkutan umum,terhambatnya fasilitas halte yang dipenuhi pedagang-pedagang kaki lima dimana halte digunakan sebagai tempat naik turun penumpang. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja berupaya melakukan penertiban terhadap pelanggaran tersebut. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Angkutan Umum en_US
dc.subject Ketertiban Umum en_US
dc.title IMPLEMENTASI LARANGAN NAIK TURUN PEMAKAI JASA ANGKUTAN UMUM DI DAERAH TERLARANG DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KELURAHAN TAWANGSARI KECAMATAN TAWANG KOTA TASIKMALAYA en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account