Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 1 AYAT (3) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON

Show simple item record

dc.contributor.author Antariksa, Mega
dc.contributor.author Hardiman, Dindin M
dc.contributor.author Setiawan, Iwan
dc.date.accessioned 2024-06-22T07:07:18Z
dc.date.available 2024-06-22T07:07:18Z
dc.date.issued 2021-08-13
dc.identifier.other 3300170143
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4255
dc.description.abstract Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menerbitkan surat keputusan Kapolri nomor Pol : SKEP/737/X/2005 pada tanggal 13 Oktober 2005 tentang kebijakan penerapan model perpolisian masyarakat dalam penyelanggaraan tugas Polri yang mengalami perubahan terbaru menjadi peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2015 (Perkap Kapolri nomor 3 tahun 2015).harapan dengan diadakannya program Polri adalah terciptanya suatu Kerjasama antara Polri dengan masyarakat dalam hal pendeteksian dini mengenai masalah kamtibmas,mampu menghadapi suatu permasalahan yang terjadi dan dapat Bersama-sama mengupayakan suatu yang cepat serta tepat. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi,faktor pendorong dan penghambat dan upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam implementasi pasal 1 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 di wilayah Polresta Cirebon. Jenis penelitian ini mengacu pada jenis penelitian kualitatif,sebab yang diteliti lebih difokuskan pada implementasi tentang pemolisian masyarakat ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan. Penelitian kualitatif yaitu penelitian tentang riset yang bersifat deskriptiif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (persfektif subjek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan yang ada adalah yuridis normatif. Soerjono Soekanto juga menyatakan,bahwa penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum,penelitian terhadap sistematika hukum,penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal,perbandingan hukum dan sejarah hukum. Implementasi pasal 1 ayat (3) peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang pemolisian masyarakat di wilayah Polresta Cirebon belum berjalan secara maksimal umumnya personel yang menguasai Polmas hanya terdapat pada fungsi Binmas saja sedangkan anggota yang lain tidak menguasai Polmas. Selain itu masih banyak anggota yang belum melaksanakan pelatihan Polmas. Padahal seharusnya seluruh anggota kepolisian mengerti tentang ap aitu Polmas dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Faktor yang mempengaruhi adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam organisasi maupun pelaksanaannya yaitu sumber daya manusia,sarana dan prasarana ,dan anggaran. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dalam penerapan pemolisian masyarakat yang berasal dari luar organisasi pelaksanaannya yaitu kesadaran masyarakat dan perekonomian. Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah melakukan pendekatan terhadap warga masyarakat setempat untuk melakukan penyuluhan mengenai antisipasi dan menanggulangi gangguan kamtibmas serta mengajak,mendorong,mengarahkan dan membina masyarakat untuk berperan aktif menjaga dan mencegah agar tidak terjadinya gangguan kamtibmas melalui tugas Bhabinkamtibmas untuk bisa jadi polisi bagi dirinya sendiri. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Pemolisian Masyarakat en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 1 AYAT (3) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA CIREBON en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account