Abstract:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memiliki perilaku disiplin yang tinggi,kinerja yang baik dan sikap serta perilakunya yang penuh dengan kesetiaan serta ketaatan kepada negara,bermoral serta bermental baik,handal,sadar akan tanggung jawabnya selaku pelayan publik dan snaggup menjadi perekat persatuan serta kesatuan bangsa. Pegawai Negeri Sipil harus taatt dan patuh terhadap peraturan-peraturan yang ada.Apabila ia melanggar eraturan-pertauran tersebut sesuai dengan ketentuan diberikan sanksi disiplin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu bagaimana pelaksanaan,hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pasal 12 peraturan Bupati Pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tunjangan kinerja daerah bagi pegawai negeri sipil yang tidak menaati ketentuan jam kerja.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan permaslahan yang dihadapi dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari hasil wawancara dan observasi langsung dilapangan dan menggunakan merode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pasal 12 Peraturan Bupati Pangandaran nomor 1 tahun 2019 tenatng tunjangan kinerja daerah bagi pegawai negeri sipil yang tidak menaati ketentuan jam kerja belum optimal.Masih adanya hambatan untuk pelaksanaan sanksi disiplin karena kurang tegasnya pejabat yang berwenang serta kurangnya kesadaran pegawai negeri sipil.Upaya yang telah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangandaran dengan melakukan pengawasan dan pembinaan secara dini dilingkungan kerja mengenai kedisiplinan dengan melakukan sosialisasi tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan disiplin pegawai negeri sipil.Dari penelitian ini diharapkan Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangandaran memberikan penghargaan (Reawrd) bagi pegawai negeri sipil yang disiplin,sehingga menimbulkan semangat kerja bagi pegawai.