Abstract:
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dengan mengutamakan disiplin dalam berkendara di jalan raya. Akan tetapi pada kenyataannya terdapat beberapa kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 50 ayat (1). Kendaraan odong-odong harus melaksanakan kewajiban pengujian tipe. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimana penegakan sanksi pidana terhadap pelaku perubahan bentuk kendaraan apa upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menegakan sanksi pidana terhadap pelaku perubahan bentuk kendaraan.
Penegakan sanksi pidana terhadap pelaku perubahan bentuk kendaraan di wilayah Polres Ciamis yaitu berupa sanksi teguran tertulis,sanksi tilang dan penahanan kendaraan. Tetapi tetap saja para pengemudi odong-odong tersebut tetap beroperasi di jalan raya dan tidak menimbulkan efek jera. Kendala Kepolisian antara lain kurangnya kesadaran hukum pemilik kendaraan odong-odong,faktor ekonomi pemilik kendaraan odong-odong, kurang tegasnya tindakan dari petugas kepolisian ,kurangnya sosialisasi dari pihak kepolisian ,semakin banyak jumlah odong0odong yang dimiliki warga masyarakat. Upaya yang dilakukan berupa melakukan peringatan-peringatan kepada pengemudi odong-odong yang beroperasi di jalan raya,melakukan sosialisasi atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2009,melibatkan semua pihak baik itu pemilik dan penumpang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yang bersifat empiris secara deskriptif dan yuridis normatif.Pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini adalah orang-orang yang dapat memberikan keterangan serta pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu anggota satuan lalu lintas Polres Ciamis ,pemilik kendaraan odong-odong serta masyarakat selaku penumpang.
Saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini yaitu masyarakat yang melakukan perubahan pada kendaraan bermotornya dan memang mengandung unsur positive dalam hal mendapatkan penghasilan,haruslah melakukan perubahan bentuk yang sesuai dengan peraturan apakah kendaraan itu telah aman dan layak digunakan di jalan raya agar tidak membahayakan pengendara kendaraan bermotor yang lain serta mengetahui proses bagaimana mendapatka izin dalam perubahan bentuk kendaraan tersebut.