dc.description.abstract |
Pelaku pencurian adalah orang gila sehingga tidak bisa di proses secara hukum dan atas perbuatan tersebut para pelaku pengeroyokan diamankan oleh pihak kepolisian. Tanpa adanya aduan dari korban para pelaku tetap dapat diproses menurut ketentuan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak diselesaikan sesuai dengan ketentuan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana.
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah bagaimanakah,apakah kendala-kendalanya dan Upaya-upaya apakah yang dilakukan pemerintah terkait implementasi pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana terhadap pelaku pengeroyokan orang gila di Desa Pusakasari Kecamatan cipaku Kabupaten Ciamis.
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah implementasi pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana terhadap pelaku pengeroyokan orang gila di Desa Pusakasari Kecamatan Ciapku Kabupaten Ciamis tidak bisa dilaksanakan karena permohonan damai dari kedua belah pihak yaitu antara pelaku dan korban. Kendala-kendala yang dihadapi dalam implentasi pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana terhadap pelaku pengeroyokan orang gila di Desa Pusakasari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis tidak dapat dilaksanakan karena banyaknya masyarakat yang meminta diislahkan. Dalam fungsi hukum pidana secara khusus ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan tercela. Kepentingan hukum tersebut yaitu berkaitan dengan nyawa manusia,badan atau tubuh manusia,kehormatan seseorang,kemerdekaan seseorang dan harta benda. Upaya-upaya yang dilakukan dalam implementasi pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana terhadap pelaku pengeroyokan orang gila di Desa Pusakasari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis adalah dengan adanya surat pernyataan Bersama dan pihak polsek melakukan sosialsasi kepada masyarakat dan melalui aparatur desa mengenai pemahaman hukum. |
en_US |