Abstract:
Pelanggaran lalu lintas kerap terjadi hampir setiap hari di kota-kota besar,pelanggaran tersebut kerap lolos dari pengawasan pejabat/petugas yang berwenang,untuk mengatasi hal itu maka dibuatlah konsep tilang secara elektronik (e tilang) dengan cara melampirkan bukti video hasil rekaman yang ada di berbagai titik di jalan raya.
Dalam skripsi ini penulis merumuskan permasalahan yaitu mengenai bagaimana kendala dan Upaya dalam implementasi pasal 28 ayat (2) peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukum kepolisian resort Ciamis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis,yaitu suatu metode yang berfungsi mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa implementasi pasal 28 ayat (2) peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindalkan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukum kepolisian resort Ciamis belum terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kendala-kendala yang terjadi adalah belum lengkapnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh kepolisian resort Ciamis untuk melaksanakan tilang secara elektronik (e tilang) serta kurangnya sosialsasi mengenai e tilang terhadap masyarakat Ciamis,upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh kepolisian resort Ciamis dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis adalah segera menyediakan sarana dan pra sarana yang dibutuhkan agar terlaksanya e tilang juga dengan melakukan sosialisasi dan himbauan mengenai e tilang terhadap masyarakat Kabupaten Ciamis agar nanti setelah e tilang diterapkan masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.